BAB 3: PASAR KEUANGAN






BAB 3

PASAR KEUANGAN



1.      PASAR KEUANGAN

Pasar keuangan bisa didefinisikan sebagai bertemunya pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus dana) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit dana). Sehingga di pasar keuangan tersebut akan terjadi transaksi, yaitu pihak defisit dana memperoleh dana dari pihak surplus dana. Dengan kata lain, terjadi mobilisasi dana. Untuk memfasilitasi aliran dana tersebut, banyak pihak yang terlibat, khususnya lembaga perantara keuangan. Dalam pasar keuangan tersebut, aliran dana diperlancar dengan munculnya instrumen keuangan (sekuritas/surat berharga). Instrumen keuangan pada dasarnya merupakan surat perjanjian yang melibatkan pihak surplus dengan defisit dana, dalam kaitannya dengan aliran dana.

Ada tiga konsep yang terlibat dalam pasar keuangan:
  1. Pasar keuangan itu sendiri 
  2. Perantara (lembaga) keuangan  
  3. Instrumen keuangan





1.1        Jenis – Jenis Pasar Keuangan
1.   Pasar Modal Versus Pasar Uang

Pasar Modal adalah pasar keuangan dimana diperdagangkan instrumen keuangan jangka panjang. Contoh obligasi, karena obligasi jatuh temponya lebih dari satu tahun. Sedangkan Pasar Uang adalah pasar keuangan dimana diperdagangkan instrumen keuangan jangka pendek. Contoh Commercial Paper (CP), karena CP jatuh temponya dalam waktu kurang dari satu tahun.

2.   Pasar Spot dan Pasar Forward

Pasar Spot adalah pasar dimana penyelesaian (settlement) terjadi saat ini, misalkan saya ingin membeli dolar Amerika Serikat ($) sebanyak $1.000, kurs tersebut adalah Rp8.500-Rp8.750/$, yang berarti saya harus membayar Rp8.750 jika ingin membeli dolar (kurs penawaran/ask), dan saya akan menerima Rp8.500 jika saya menjual dolar. Karena saya ingin membeli dolar, maka saya menyerahkan Rp8.750.000 (Rp8.750 × $1.000), dan saya memperoleh $1.000 saat itu juga. Pasar semacam itu dinamakan sebagai pasar spot.
Pasar Forward adalah pasar dimana penyelesaian (settlement) terjadi beberapa saat mendatang, sedangkan kontrak ditetapkan saat ini. Misal kurs 3-bulan forward Rp/$ adalah Rp9.000-Rp9.200/$. Misalkan ingin membeli 3bulan dolar forward, saya datang ke bank. Saat ini, hanya perlu menandatangani kontrak. Tidak ada penyelesaian atau penyerahan barang saat ini. Kontrak tersebut mengatakan bahwa tiga bulan mendatang, saya akan membeli $1 dengan menyerahkan Rp9.200. Tiga bulan mendatang, saya akan menyerahkan Rp9.200 dan saya akan menerima $1.

3.   Pasar Perdana dan Pasar Sekunder

Pada pasar perdana, perusahaan (emiten) berurusan dengan perusahaan investasi. Emiten tidak secara langsung menjual sahamnya ke investor publik. Perusahaan bisa menjual sahamnya ke perusahaan sekuritas pada pasar perdana (bisa juga perusahaan sekuritas membantu menjualkan saham ke publik). Setelah melewati tahap tersebut, perusahaan biasanya ingin mencatatkan saham di Bursa Keuangan, Perusahaan akan meminta ijin kepada Bursa Efek Jakarta. Setelah memperoleh ijin, investor yang membeli di pasar perdana bisa menjual sahamnya kepada investor lain. Kemudian transaksi jual beli akan terjadi di pasar tersebut. Pasar tersebut dinamakan sebagai pasar sekunder.

4.   Pasar OTC dan Pasar dengan Lokasi Tertentu

Pasar keuangan yang tidak memiliki tempat tertentu, sebagai contoh Pasar Valuta Asing (Valas) yang mempunyai lokasi yang tersebar di dunia. Pedagang Valas dihubungkan satu sama lain dengan menggunakan terminal komputer, yang kemudian diteruskan kepada pedagang lain. Pasar semacam itu sering dinamakan sebagai Over The Counter market (Pasar OTC).

Pasar dengan lokasi tertentu, seperti Bursa Efek Jakarta (tempat saham diperjual belikan) mempunyai lokasi tertentu, yaitu di Jakarta di Jalan Sudirman, dengan bangunan tertentu.

5.   Pasar Valuta Asing

Pasar Valas memperdagangkan mata uang asing. Jika seseorang dari Negara tertentu ingin mempunyai daya beli di Negara lain (yang menggunakan mata uang berbeda dengan mata uang di Negara ia tinggal), maka pasar valuta asing memfasilitasi pertukaran mata uang yang berbeda tersebut.



2.      PERANTARA KEUANGAN

Perantara keuangan adalah lembaga atau pihak yang menjembatani pihak surplus dengan pihak defisit dana. Pihak perantara akan membantu mengefektifkan aliran dana di pasar keuangan.



2.1        Tipe Perantara Keuangan

Secara umum ada dua tipe perantara keuangan, yaitu:

a.       Perantara Keuangan yang Tidak Merubah Klaim

Adalah perantara keuangan yang menjembatani pihak defisit dengan surplus tanpa merubah klaim. Contoh, perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi membantu menjualkan saham yang dikeluarkan oleh perusahaan, yang dijual kepada investor. Perusahaan tersebut tidak merubah saham yang dijualnya.

b.      Perantara Keuangan yang Merubah Klaim

Perantara keuangan yang merubah klaim sekuritas primer menjadi sekuritas sekunder. Contoh, Bank menerbitkan deposito atau tabungan yang ditawarkan kepada penabung (investor). Tabungan mempunyai karakteristik bisa diambil sewaktu-waktu, sehingga likuiditasnya tinggi. Tabungan tersebut merupakan sekruitas primer karena ditawarkan untuk pihak surplus dana langsung. Kemudian bank mengumpulkan dana tersebut dan memberikan pinjaman kepada perusahaan dengan jangka waktu misal 20 tahun, senilai (misal) Rp1 milyar. Pinjaman tersebut merupakan instrumen sekunder, karena bank mengeluarkan sekuritas tersebut dan diberikan kepada perusahaan. Bank merubah klaim dari tabungan menjadi pinjaman.


2.2        Manfaat Perantara Keuangan
1.   Denominasi

Instrumen keuangan bisa diciptakan dengan denominasi yang berbeda-beda, mulai dari yang paling kecil sampai dengan yang sangat besar. Tabungan merupakan contoh produk keuangan dengan denominasi kecil.
2.   Jangka Waktu (Likuiditas)

Investor kecil menginginkan tabungan yang bisa ditarik sewaktu-waktu. Sebaliknya, perusahaan menginginkan pinjaman dengan jangka waktu panjang, misal 30 tahun. Bank bisa bertindak menjembatani ketimpangan jangka waktu tersebut. Bank menerbitkan tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu, kemudian memberikan pinjaman ke perusahaan dengan jangka waktu panjang.
3.   Monitor (Pengawasan)

Investor individual yang mempunyai dana kecil, tidak akan mempunyai kemampuan dan kemauan (insentif) untuk memonitor perusahaan yang meminjam dananya. Jika dana yang kecil-kecil tersebut dikumpulkan menjadi besar oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan mempunyai insentif yang lebih besar (karena jumlahnya besar) dan kemampuan yang lebih baik untuk melakukan pengawasan (karena bisa menyewa profesional keuangan).
4.   Biaya Transaksi

Disamping insentif yang lebih besar, lembaga keuangan bisa memperkecil biaya transaksi per-unit. Dengan kata lain, terjadi economies of scale untuk pemrosesan biaya transaksi dan biaya lainnya.



2.3        Tipe Lembaga Perantara Keuangan

Ada bebepara lembaga perantara keuangan, yang paling dikenal adalah bank. Disamping bank, ada asuransi, perusahaan sekuritas, reksadana, dan lainnya.
1.   Bank

Adalah perantara keuangan yang ditandai dengan aktivitas menerbitkan deposito dan tabungan sebagai sumber dana utama mereka, kemudian memberikan pinjaman (loan). Pendapatan bank terutama diperoleh dari selisih (spread) antara tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur (peminjam) dengan tingkat bunga yang dibayarkan kepada penabung (deposan). Sumber dana perbankan juga bisa berasal dari dana yang diserahkan oleh masyarakat, dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan.
2.   Asuransi

Perusahaan asuransi ditandai dengan ciri mereka menarik premi dari nasabahnya. Premi tersebut merupakan kompensasi atas perlindungan terhadap risiko yang mereka berikan kepada nasabahnya. Ada beberapa jenis asuransi, seperti asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kerugian, dan asuransi lainnya. Premi asuransi yang dikumpulkan tersebut merupakan sumber dana utama perusahaan asuransi. Dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi tersebut kemudian diinvestasikan ke aset yang menghasilkan return.
3.   Perusahaan Sekuritas

Perusahaan sekuritas ditandai dengan ciri membantu perolehan dana melalui penerbitan sekuritas seperti saham atau obligasi untuk perusahaan atau pemerintah. Jasa tersebut meliputi underwrite (penjaminan) sekuritas, pendistribusian sekuritas, konsultasi keuangan.
4.   Perusahaan Investasi (Reksadana)

Perusahaan investasi pada dasarnya adalah lembaga keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dengan menjual saham dan menginvestasikan dana tersebut pada instrumen keuangan seperti saham atau obligasi. Perusahaan investasi yang melakukan investasi hanya pada instrumen keuangan jangka pendek disebut Money-Market Fund. Perusahaan investasi juga bisa dibedakan berdasarkan strategi investasi. Perusahaan investasi yang mengkonsentrasikan pada saham yang sedang tumbuh disebut Growth Fund, pada saham internasional disebut sebagai Internasional Fund.

Perusahaan investasi bisa berbentuk Close-end Fund, Open-end Fund, dan Unit Trust. Close-end Fund tidak memungkinkan pemegang saham menjual kembali sahamnya ke perusahaan investsi tersebut. Open-end Fund memungkinkan pemegang saham menjual kembali sahamnya ke perusahaan investasi tersebut. Unit Trust mengkhususkan pada obligasi sebagai investasi dan komposisi obligasi tidak akan berubah dari awal kontark sampai jangka waktu kontrak berakhir.



3.      INSTRUMEN KEUANGAN

Instrumen keuangan dengan demikian bisa diartikan sebagai klaim atas aliran kas di masa mendatang. Instrumen keuangan juga bisa diartikan sebagai surat perjanjian kontrak yang menyebutkan jumlah yang dipinjam, ketentuan pelunasannya, dan hal-hal lainnya yang akan dicakup dalam perjanjian tersebut (misal, jaminan, dan lainnya).



3.1        Karakteristik Instrumen Keuangan

Sekuritas mempunyai beberapa karakteristik yang membedakan satu sama lain dalam beberapa hal berikut:
1.   Denominasi. Setiap sekuritas mempunyai denominasi tertentu. Sebagai contoh, obligasi mempunyai nilai nominal (misal) Rp1 juta, Rp10 juta, dan sebagainya.
2.   Jangka Waktu. Sekuritas mempunyai jangka waktu yang berbeda-beda. Obligasi mempunyai jangka waktu di atas satu tahun, misal lima tahun. Saham mempunyai jangka waktu yang praktis tidak terbatas, sepanjang perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut masih ada. Saham bisa berpindah tangan dari satu investor ke investor lainnya, tetapi jatuh tempo saham tersebut tidak terbatas
3.   Tipe Klaim. Secara umum ada dua jenis sekuritas berdasarkan klaimnya yaitu klaim kepemilikan (saham) dan klaim pinjaman (hutang dan obligasi). Pemilik saham berarti memiliki perusahaan. Dia berhak “mengatur” perusahaan melalui pemberian hak suara. Dia juga berhak atas dividen yang dibagikan jika kewajiban lainnya (misal bunga hutang) telah dilunasi. Pemberi pinjaman (hutang atau obligasi) berhak atas pembayaran bunga yang sifatnya tetap dengan skedul yang tetap juga. Di lain pihak, perusahaan berjanji untuk membayar bunga sejumlah kas tertentu dengan skedul tertentu (bunga biasanya dibayar setiap semester). Jika perusahaan gagal membayar bunga dan cicilannya, perusahaan bisa dibangkrutkan oleh pemberi pinjaman tersebut
4.   Likuiditas. Instrumen keuangan berbeda-beda dalam hal kemudahan memperjualbelikan. Kemudahan tersebut disebut sebagai marketability atau liquidity. Pada umumnya saham mempunyai tingkat likuiditas yang lebih tinggi dibandingkan obligasi.



3.2        Jenis-jenis Instrumen Keuangan

Ada beberapa cara untuk mengelompokkan sekuritas. Salah satu cara yang bisa dipakai adalah mengelompokkan instrumen keuangan berdasarkan jangka waktunya, yaitu: (1) Instrumen Pasar Uang dan (2) Instrumen Pasar Modal.

               (1)            Instrumen Pasar Uang (Money Market Instruments)

Instrumen pasar uang adalah instrumen keuangan yang mempunyai jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Beberapa contoh instrumen tersebut antara lain: (1) Sertifikat Bank Indonesia, (2) Commercial Paper, (3) Akseptansi Bank, (4) Certificates of Deposit, dan (5) Repurchase Agreement. SBI merupakan surat hutang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Commercial Paper (CP) merupakan surat hutang jangka pendek (kurang dari satu tahun) yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biasanya tidak disertai jaminan, dan didasarkan atas kepercayaaan pada perusahaan. Akseptansi bank adalah perintah bayar yang di “aksep” (atau dicap dan diakui) oleh bank. Certificates of Deposits (CD) adalah deposito yang didasarkan atas tunjuk (siapa yang membawa/menunjukkan CD dia yang berhak memperoleh pembayaran), bukan atas tertulis. Karakteristik tersebut membuat CD mudah dipindahtangankan (diperjualbelikan). Repurchase agreement (Repo) merupakan perjanjian untuk membeli kembali. 

Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Deposito



               (2)            Instrumen Pasar Modal (Capital Market Instruments).

Adalah instrumen yang mempunyai jangka waktu lebih dari satu tahun. Beberapa contoh adalah obligasi, saham preferen, dan saham biasa. Obligasi adalah surat hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemerintah. Obligasi biasanya menyebutkan nilai nominal, kupon bunga, dan jangka waktu. Perjanjian lain bisa disebutkan, misal adanya jaminan atau tidak. Saham dimasukkan ke dalam instrumen pasar modal, karena saham akan selalu ada jika perusahaan yang mengeluarkan saham masih ada. Saham preferen menggabungkan karakteristik saham dengan obligasi. Saham preferen merupakan saham (yang berarti kepemilikan), tetapi membayar dividen yang relatif tetap (seperti bunga obligasi). Ada beberapa jenis instrumen lain, seperti waran, konvertibel, dan lainnya.

Saham

Obligasi








Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 14: ANALISIS INVESTASI LANJUTAN: PENDEKATAN ADJUSTED PRESENT VALUE

BAB 8: RETURN DAN RISIKO: PENDAHULUAN

BAB 11: BIAYA MODAL